Pemkot Serang Sambut Baik Aturan Baru Harga Eceran Minyak Goreng

SERANG,- Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai harga eceran tertinggi (HET) untuk harga minyak goreng di pasaran.
Dalam aturan tersebut pemerintah hanya menetapkan HET bagi minyak goreng curah saja dan mencabut aturan HET bagi minyak goreng premium dan menyerahkan seluruhnya pada pabrik.
Menanggapi aturan baru tersebut, Kepala Dinas Koprasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Serang Wasis Dewanto menilai, dengan adanya aturan baru mengenai HET minyak goreng dapat mengantisipasi kelangkaan di pasaran.
“Kemaren selisih harga minyak curah dan premium kecil sekali, sehingga pemanfaatan minyak curah berkurang. Masyarakat bahkan lebih seneng kemasan praktis karena praktis. Ini upaya pemerintah supaya memperbaiki distribusi,” katanya, Kamis (17/3/2022).
Dengan terbitnya aturan baru, ia meminta agar pemerintah pusat benar-benar mengawasi alur distribusi bagi minyak goreng curah sehingga tidak lagi terjadi kelangkaan di pasaran. Karena dengan adanya aturan baru, dipastikan akan banyak orang yang kembali beralih ke minyak goreng curah.
“Hari ini HET Rp14 ribu, semoga pemerintah segera memperbaiki distribusi supaya tidak lagi terjadi kelangkaan,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini untuk harga minyak goreng kemasan permium mengalami relaksasi dan dan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
“Diserahkan kepada keekonomisan. Mungkin disesuaikan ke jalur distribusi, kualitas barang. Tentu barang A, B C atau D bisa berbeda kualitasnya,” jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya akan melakukan pemantauan langsung ke distributor-distributor minyak curah di Kota Serang guna menjamin tidak mengalami kelangkaan terlebih saat bulan Ramadhan.
“Nanti kita cek di agen atau distributor seperti di pasar RAU di sebelah utara, kemudian di cilame,” pungkasnya. (Arr)






