Ramadan 2021, MUI Kota Serang Bolehkan Salat Tarawih di Masjid

Serang,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang belum bisa memastikan aturan ibadah tarawih selama pandemi covid-19 pada bulan Ramadan tahun ini.
Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi mengaku, pihaknya belum mendapatkan instruksi dari MUI Pusat terkait anjuran pelaksanaan tarawih selama masa pandemi.
“Kalau dari Dewan Masjid pusat, untuk tahun ini yah seperti biasa saja. Ramaikan masjid namun jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya, Senin (5/4/2021).
Ia menilai, jika tidak ada himbauan secara kuhusus dari MUI pusat untuk tata cara tarawih pada masa pandemi. Pihaknya akan tetap sosialisasi agar masyarakat disiplin untuk minimalisir penyebaran virus corona.
“Iyah tarawih dilakukan dengan normal. Namun tetap harus menjaga protokol kesehatan. Tahun ini seruannya, kita ramaikan bulan suci Ramadan,” terangnya.
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin menuturkan, pelaksanaan tarawih berjamaah di Kota Serang diperbolehkan dengan catatan mentaati aturan.
“Tarawih silahkan cuman yah mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya. (Arr)









