Ratusan Warga Gerudug Pabrik di Kibin, Diduga Serobot Lahan Wakaf dan Sebar Polusi

SERANG,- Ratusan warga yang tinggal di Kampung Kelung Baya, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Lucki One yang letaknya tidak jauh dari pemukiman warga.
Aksi tersebut dilakukan lantaran warga merasa terganggu akibat polusi yang diakibatkan oleh pabrik tersebut. Selain itu warga juga geram lantaran tanah wakaf milik warga diduga di serobot oleh pihak perusahaan.
Pantauan di lokasi, terlihat ratusan warga mendatangi perusahaan dengan berjalan kaki dan diiringi oleh mobil komando. Warga juga membawa poster-poster yang berisi tuntutan terhadap perusahaan.
Warga setempat, Anah mengaku, saat ini sangat terganggu akibat debu yang dihasilkan dari proses produksi yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Rumah-rumah kotor, bahkan jemur cucian, bukan bikin bersih justru malah bikin pakean item. Semenjak pabrik ini berdiri aja,” katanya, Jum’at (18/3/2022).
Selain itu, debu juga menyebabkan gangguan kesehatan bagi warga yang tinggal di sekitar pabrik. “Debu-debu ini mengganggu ya, bahkan dahak hitam, nyesek, suara aja sampe kaya gini,” katanya.
Warga mendesak agar pengusaha dapat memberikan jaminan kesehatan bagi mereka tinggal yang ada di sekitar pabrik.
“Ada jaminan kesehatan lah bagi warga, ada kompensasi yang diberikan kepada warga,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Saefullah mengatakan, selain masalah polusi, warga juga memiliki tuntutan lain yakni dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Ada dugaan penyerobotan lahan yang diduga awalnya itu dilakukan oleh PT Lucki One. Setelah melakukan mediasi ternyata fakta yang dilapangan ternyata lucki one betul telah melakukan transaksi jual beli dengan PT Modren akan tetapi transaksi itu belum berkelanjutan dibayar tunai masih tangguhkan karena lucki one menduga juga tanah didalam wilayah kekusasan lucki one masih ada tanah warga yang sengketa sejumlah 440 meter,” katanya.
Apabila nantinya tidak ada kejelasan mengenai kasus tersebut. Pihaknya akan menempuh jalur hukum karena sampai saat ini pihak perusahaan belum mampu mengeluarkan dokumen jual beli.
“Jika nantinya tidak ada kesepakatan maka kita akan lakukan gugatan hukum perdata ataupun laporan tindak pidana,” imbuhnya.
Pihaknya pun akan mendesak pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi yang sesuai bagi warga, khusunya untuk menjamin kesehatan bagi warga.
“2 juta di bagi 82 KK itu sudah tidak layak sedangkan lalu lalang kendaraan serta produksi dilakukan ini setiap hari.Bayangkan ketika warga mengalami gatal-gatal karena penyebaran debu sekali berobat itu bisa merogok kocek Rp 100 ribu,” pungkasnya. (Arr)






