Rumah Sakit di Banten Wajib Sediakan 30 Persen Kamar Pasien Covid-19

SERANG,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mewajibkan seluruh rumah sakit untuk menyediakan 30 persen kamar untuk perawatan pasien Covid-19. Itu lantaran sejumlah kamar isolasi untuk pasien Covid-19 di beberapa rumah sakit rujukan sudah penuh.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan pada tiga hari terakhir. “Tiga hari berturut-turut ini kasus sudah di atas 450, meskipun dibandingkan DKI, Jawa Barat, Jawa Timur kita masih jauh, namun ini tiga hari yang benar-benar penanganannya harus di tingkatkan,” katanya, Sabtu (26/6/2021)
Ati mengatakan, untuk menanggulangi hal tersebut, Dinkes provinsi Banten telah melayangkan ke seluruh rumah sakit baik negeri maupun swasta untuk menyediakan 30 persen kamar isolasi dari total tempat tidur yang ada.
“Kita sudah keliling ke rumah sakit yang ada agar bagaimana rumah sakit dapat menyediakan 30 persen dari total jumlah tempat tidurnya khusus untuk penanganan Covid-19. Ini untuk seluruh rumah sakit, kecuali rumah sakit ibu dan anak, THT, itu ga harus, tapi rumah sakit umum, baik pemerintah maupun swasta,” jelasnya.
Ati menjelaskan, saat ini di provinsi banten sendiri terdapat 116 rumah sakit. Namun dari semua itu, tidak semua bisa dijadikan tempat untuk menangani pasien covid. “Total rumah sakit ada 116 rumah sakit, namun yang untuk covdi ada 107,” terangnya.
Lebih lanjut, Ati meminta agar masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari. Ini agar kasus positif Covid-19 tidak melonjak.
“Karena kalau kita hanya bertumpu pada kegiatan hilir susah. Seberapapun kita menyediakan tempat tidur pasti akan penuh lagi. Untuk itu, kita harus memikirkan bagaimana di awalnya itu harus di cegah,” pungkasnya. (Arr)









