amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Sebanyak 3,500 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Sabu tersebut merupakan barang bukti hasil penangkapan dari 2 kasus penyelundupan di Banten.
Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung mengatakan, pemusnahan 3,500 gram shabut menggunakan metode perebusan. Hal tersebut dikarenakan sifat dari barang haram tersebut mudah larut dalam cairan.
“Benar-benar kita musnahkan dengan pola mencampurkan barang (Shabu) tersebut kedalam cairan yang dipanaskan (Direbus). Karena, metavitamin ini sensitif dengan air. Ketika dimasukkan kedalam air dia (Shabu) mudah larut apalagi dengan suhu tertentu,” Katanya usai melakukan pemusnahan di Kantor BNNP Banten, Kamis (8/4/2021).
Hendri menjelaskan, barang bukti tersebut didapatkan dari hasil penangkapan terhadap SH (44) yang membawa shabu seberat 3048,3 Gram di di Area Pool Terminal 2 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (12/3).
Lalu, pelaku kedua AN (58) kedapatan membawa shabu seberat 489,2 Gram shabu di Rumah Makan Padang singah Doeloe di Jalan Raya Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis (18/3).
“Kita menolak kehadiran Narkotika dan obat-obatan dalam kehidupan manusia. Karena narkotika berbahaya, dan dapat merusak sel otak hingga gangguan pikiran,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tenteng narkotikan dengan hukuman empat tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…