amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar jalan raya Serang-Jakarta, Kemang, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang mendapatkan surat teguran pertama dari Satpol PP Kota Serang. Jika tidak diindahkan, Satpol PP akan menertibkan secara paksa.
Komandan Regu (Danru) pada Satpol PP Kota Serang, Tadjidin mengatakan, pemberian surat peringatan pertama tersebut merupakan bentuk teguran kepada para pedagang, agar bisa membaca dan memahami isi dari peringatan.”Selanjutnya akan kami serahkan kepada pimpinan. Karena kami sebagai eksekutor hanya mengikuti instruksi saja,” katanya, Senin (29/11/2021).
Ia mengatakan, pihaknya tidak melarang PKL untuk berjualan di kawasan tersebut. Namun pihaknya meminta agar lahan jualan mereka tidak memakan badan jalan, dan trotoar. Sebab, banyak masyarakat khususnya pejalan kaki yang melaporkan ke Pemkot Serang dan Satpol PP bila mereka kesulitan melintas di atas trotoar.
“Intinya kalau berjualan jangan sampai menghabiskan trotoar dan memakan badan jalan. Kami mendapat banyak laporan, termasuk juga ke pemerintah kota, kalau mereka merasa terganggu ketika berjalan kaki. Mereka (PKL) yang untung, tapi pejalan kaki harus mengalah, tega amat,” ucapnya.
Menurut dia, semakin lama, setiap harinya para pedagang di kawasan Kemang semakin padat dan menutupi trotoar sehingga mengganggu ketertiban umum. “Iya semakin hari trotoar ini penuh dengan PKL. Makanya kami berikan surat peringatan dulu, dan kami masih memberikan kelonggaran sampai surat peringatan ketiga,” ujarnya.
Apabila, pada surat peringatan pertama para PKL masih berjualan dan terkesan tidak mempedulikan peringatan tersebut, Satpol PP Kota Serang akan kembali memberikan surat peringatan kedua, hingga ketiga. Namun, untuk yang terakhir akan dilakukan penertiban sebagaimana prosedur dan peraturan daerah yang berlaku.
“Makanya kami berikan surat peringatan dulu, supaya mereka paham, kalau kota serang ini semrawut karena PKL berjualan tidak pada tempatnya,” tuturnya.
Sementara itu, seorang pejalan kaki Busro membenarkan bila dirinya kesulitan untuk berjalan kaki di atas trotoar karena banyaknya pedagang yang menutup trotoar. “Ya memang mengganggu dan seharusnya tidak ada pedagang di atas trotoar, karena sangat mengganggu,” ujarnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…