amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Serang Kota menggrebek perjudian sabung ayam di Lapangan Bola, Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan tiga pria paruh baya berinisial AC (55), HR (55) dan IS (50) digelandang ke Mapolres Serang Kota bersama barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (23/9/2019) dini hari itu beradasarkan sumber informasi warga yang resah dengan aktivitas sabung ayam yang diduga melakukan perjudian.
“Kemarin kami melakukan penggerebekan ke lokasi dan mendapati beberapa orang di tempat kejadian.Namun hanya tiga orang yang memenuhi unsur,” ujar Ivan melalui rilis,Rabu (25/9/2019).
Menurut Ivan, berdasarkan keterangan saksi, kegiatan sabung ayam yang didalamnya ada unsur perjudian. Meski nilainya tidak seberapa, namun perjudian itu telah membuat kegaduhan dan sangat meresahkan masyarakat.
“Barang bukti yang kita amankan 2 (dua) ekor ayam bangkok sebagai alat judi, 2 (dua) buah kurungan ayam yang terbuat dari bambu dan Uang Rp115 ribu,” katanya.
Ivan menambahkan, untuk mengantisipasi maraknya penyakit masyarakat, Polresta Serang Kota bersama polsek jajaran akan menindak tegas semua bentuk praktik perjudian dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Serang Kota,” pungkasnya. (*)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…