Satreskrim Polres Serang Kota Grebek Sabung Ayam, 3 Pria Diamankan
SERANG – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Serang Kota menggrebek perjudian sabung ayam di Lapangan Bola, Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan tiga pria paruh baya berinisial AC (55), HR (55) dan IS (50) digelandang ke Mapolres Serang Kota bersama barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (23/9/2019) dini hari itu beradasarkan sumber informasi warga yang resah dengan aktivitas sabung ayam yang diduga melakukan perjudian.
“Kemarin kami melakukan penggerebekan ke lokasi dan mendapati beberapa orang di tempat kejadian.Namun hanya tiga orang yang memenuhi unsur,” ujar Ivan melalui rilis,Rabu (25/9/2019).
Menurut Ivan, berdasarkan keterangan saksi, kegiatan sabung ayam yang didalamnya ada unsur perjudian. Meski nilainya tidak seberapa, namun perjudian itu telah membuat kegaduhan dan sangat meresahkan masyarakat.
“Barang bukti yang kita amankan 2 (dua) ekor ayam bangkok sebagai alat judi, 2 (dua) buah kurungan ayam yang terbuat dari bambu dan Uang Rp115 ribu,” katanya.
Ivan menambahkan, untuk mengantisipasi maraknya penyakit masyarakat, Polresta Serang Kota bersama polsek jajaran akan menindak tegas semua bentuk praktik perjudian dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Serang Kota,” pungkasnya. (*)