amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
JAKARTA – Ferdy Sambo tetap divonis mati setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu, (12/4/2023).
Dengan penolakan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjut hakim.
Selain itu, dalam sidang yang dilakukan pada Rabu, 12 April 2023, terdapat agenda pembacaan argumen yang dinyatakan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dalam memori banding yang diajukan.
Dalam memori banding tersebut, kuasa hukum Sambo mempertanyakan tentang hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Majelis hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso pun menilai bahwa hukuman mati masih diperlukan di Indonesia sebagai upaya untuk memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
“Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia,” kata Singgih saat membacakan vonis banding.
Sementara itu, Ibunda almarhum Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pun bersyukur atas hasil sidang yang digelar.
“Saya sebagai ibu korban sangat menghargai dan menghormati keputusan dari pengadilan tinggi DKI Jakarta,” kata Rosti Simajuntak, Rabu (12/4/2023).
Menurut Rosti, ditolaknya banding Sambo merupakan bentuk keadilan yang diberikan kepada masyarakat kecil, termasuk kepada keluarga almarhum Yosua. Dia pun berharap tidak ada lagi kasus serupa.
“Kami berharap keadilan terus ada untuk masyarakat kecil, dan kami sangat bersyukur kami masih menerima keadilan itu dalam kasus anak kami ini,” ucap Rosti. (red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…