Dengan Nilai 96.88, Tangsel Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Terbaik
SERANG|Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meraih penghargaan dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Banten dan Komisi Informasi Banten dengan kategori badan publik paling Informatif, Tangsel meraih nilai tertinggi dengan torehan 96,88, diatas Kota Tangerang 92,75, Kota Serang 92,50 dan Kabupaten Serang 91,75. Penghargaan tersebut diberikan di aula Pendopo Gubernur Banten, Kamis (7/11/2019).
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah, juga berterima kasih atas kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tangsel yang telah bekerja melayani masyarakat dalam hal informasi publik.”Alhamdulillah memang sejak awal Tangsel dibawah kepemimpinan ibu Airin untuk terus terbuka informasinya, mulai dari berbagai media, baik di cetak maupun digital, terutama online yak di zaman sekarang yang lagi ngetren,” ucapnya.
Benyamin yang akrab disapa Ben mengaku, Tangsel sendiri bahkan dalam membuka saluran masyarakat yang ingin menyampaikan permasalahan di lapangan.”Seperti kami menyiptakan sistem-sistem yang harus disampaikan di publik, dan secara reguler memang APBD kami sebagai sumber kebijakan pembangunan daerah kami publikasikan di media massa, ya Alhamdulillah kalau itu memang dihargai oleh Komisi Informasi,” katanya.
Ben berharap, kawan-kawan di OPD Tangsel untuk terus mempertahankan keterbukaan informasi kepada masyarakat.”Kemudian menampung aspirasi masyarakat Tangsel, dari berbagai macam koridor, dan kami berharap semoga sistem online terobosan kami khususnya, sehingga semakin memudahkan masyarakat Tangsel dalam mengakses informasi dalam pelayanannya,” ujarnya.
Dilokasi yang sama, Komisi I DPRD Banten Asep Hidayat mengatakan, berbagai masalah transparasi informasi khususnya yang terbaik ataupun yang dikuasasi oleh badan publik, itu harus menjadi prioritas bagi masyarakat dalam memperoleh informasi sebagai haknya.”Tentang kebebasan informasi itu harus terbuka, transparasi, jadi untuk mengembangkan informasi, sampai berhak menyebutkan untuk berkomunikasi, mengembangkan pribadinya, mencari, memperoleh dan mengolah informasi sehingga layak di berikan sesama masyarakat dari manfaatnya,” tuturnya.
Asep mengungkapkan, dengan diberlakukannya undang-undang KIP badan-badan publik dalam konteks ini, institusi pemerintah harus memahami subtansi yang terdapat didalamnya.”Agar dapat menyelaraskan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan maslahat informasi yang demokrasi, dengan menerapkan mekanisme akses informasi publik yang efisien, serta cepat dapat menjangkau dalam transparasi untuk kesejahteraan dan keadilan masyarakat, bahwa eksistensi terciptanya informasi itu sangatlah penting,” tuturnya.
(nji)