amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Seorang wanita berinisial PE (40) dan pria berinisial AY (48) ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Banten. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu-sabu di saku di saku celana mereka.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, ke dua tersangka ditangkap polisi di pintu gate tol Serang Timur. “Tersangka ditangkap sekitar jam 16.45 WIB,” katanya, Jumat (17/9/2021).
Mulanya, petugas mendapatkan informasi bahwa ada mobil yang mencurigakan di jalan tol Serang Timur. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan.
“Setelah sampai di lokasi, petugas menghampiri mobil yang di curigai namun pintu tidak dibuka oleh tersangka sehingga dilakukan upaya paksa oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten dan mengamankan wanita berinisial PE (40) dan pria berinisial AY (48),” jelasnya.
Saat diperiksa oleh petugas, keduanya kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,64 gram. “Barang bukti ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan tersangka AY sebanyak 2,64 gram. Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu itu disembunyikan tersangka di dalam bekas bungkus POP ICE warna kuning,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Soni, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk didalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Arr)
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…