Pasar Ciputat Dipastikan Buka Sebelum Puasa

CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan akan menempatkan pedagang Pasar Ciputat sebelum bulan puasa yaitu 28 Maret 2022. Itu sesuai dengan harapan para pedagang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel Heru Agus menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah memastikan akan memenuhi harapan pedagang. Sehingga disarankan pedagang untuk tidak resah.
Kemudian, untuk pemaparan apa saja hak yang bisa didapatkan oleh pedagang nantinya akan disosialisasikan oleh pihak Disperindag pada Selasa 8 Maret 2022.
“Sosialisasi akan dilaksanakan Selasa (8/3) di Kecamatan Ciputat dilaksanakan pada Pukul 09.30 Wib untuk sesi pertama dan untuk sesi kedua pada Pukul 10.45, dengan jumlah peserta dua tahap dengan jumlah masing-masing tahap sebanyak 60 orang,” katanya.
Pedagang yang hadir tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua sesi agar tetap bisa memenuhi protokol kesehatan. Adapun pedagang yang tidak mendapatkan undangan bisa mengakses sosialisasi melalui daring.
Sosialisasi ini akan dipimpin langsung oleh dirinya dan didampingi Camat Ciputat, Kapolsek Ciputat serta Danramil Ciputat. “Jika pedagang tidak bisa hadir, jangan khawatir , karena materi sosialisasi akan ditempel di papan pengumuman plaza/pasar ciputat oleh Kepala UPT Pasar,” katanya.
Heru mengatakan, dalam sosialisasi akan disampaikan mengenai kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh para pedagang.
Persyaratan tersebut terdiri dari surat permohonan pedagang di atas materai, fotocopy kartu tanda penduduk elektronik, fotocopy kartu keluarga,pas photo calon pedagang ukuran 4×6 cm, surat pernyataan berdagang diatas materai, foto jenis dagangan dan fotocopy salinan formulir relokasi yang dikeluarkan oleh Dinas.
Pihaknya akan memprioritaskan pedagang relokasi terlebih dahulu.
Terakhir Heru menegaskan bahwa pembangunan Pasar Ciputat ini dianggarkan oleh pemerintah. Sehingga jika ada oknum yang menarik pembayaran sudah dipastikan bukan dari bagian pemerintah.
Ia mengatakan, penempatan pedagang pasar bersifat gratis. Pedagang hanya dikenakan retribusi pasar sesuai perda no 4 th 2021 ttg restribusi daerah yaitu.
Dalam perda itu, kios kering dikenakan retribusi Rp54.000/m2 dan kios basah Rp57.000/m2 per bulan. Kemudian, los kering Rp1.700/m2 dan los basah Rp1.800/m2 per hari.









