amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Hasil Pengembangan terkait video viral Gerombolan Pemuda Bermotor yang mengatas namakan All Star Serang Timur yang membawa senjata tajam, Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan 19 Orang.
“Saat ini Kami telah mengamankan 19 Orang, termasuk Ketua Gerombolan Pemuda Bermotor yang melakukan penghasutan kepada lainnya, ” Kata Kabidhumas Polda Banten kepada awak media diruang Balai Wartawan, Selasa (9/3/2021).
Edy sumardi melanjutkan Untuk Ketua Gerombolan Pemuda Bermotor A (22) yang merupakan Security salah satu Perusahaan di Serang atas perbuatannya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Menghasut untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
“Selain itu ada 4 Orang yaitu EK (17 thn), MR (19 thn), (AEG) (16 thn), dan (ED) (20 thn) atas perbuatannya dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, ” Ujar edy sumardi.
Edy sumardi mengatakan Untuk 10 Orang dikenakan Pasal 11 Ayat 1 Perda No 1 Thn 2021 Tentang Penanggulangan Covid 19 AA (22 thn), FM (19 thn), PDP (18 thn), SR (19 thn), CP (15 thn), AP (17 thn), ARH (18 thn), RS (18 thn), S (18 thn), ZA (17 Thn) dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara
“Sedangkan kepada 4 Orang setelah hasil penyelidikan yang bersangkutan tidak berada di TKP kepada mereka yaitu DAS (22 thn), NI (21 thn), IR (23 thn), dan AZ (17 thn) dijadikan menjadi saksi, ” Kata edy sumardi
Jadi dari 19 Orang yang diamankan, untuk 15 orang ditetapkan menjadi tersangka sesuai peran Masing-masing, dan 4 orang dijadikan menjadi saksi karena hasil penyelidikan mereka tidak berada Di tkp
Edy sumardi menjelaskan Di dalam video yang viral di medsos tersebut kita melihat sekelompok pemuda bermotor lebih kurang sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mengacung-acungkan senjata tajam. Hal itu tentunya mengganggu Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten khususnya wilayah kota Serang. (red)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…