Ahli Waris Korban Lapas Tangerang Dapat Rp 30 Juta

TANGERANG, – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan santunan kepada ahli waris dari narapidana yang tewas dalam insiden terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang.
Santunan sebesar Rp30 juta diberikan Yasonna secara langsung kepada ahli waris tersebut di RSUD Kabupaten Tangerang. “Saya memberikan santunan kepada 3 keluarga, ada anak, istri, dan juga paman korban. Ini adalah keluarga korban yang baru tadi pagi meninggal dunia, karena identitasnya sudah diketahui,” ujar Yasonna, Kamis (09/09/2021).
Menkumham menjanjikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada keluarga masing-masing warga binaan yang meninggal dunia.
Selain itu, untuk biaya pemakaman, pengurusan dan pemulasaraan jenazah akan ditanggung oleh Kemenkumham. “Semua biaya kami yang urus. Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi,” jelasnya.
Diketahui, insiden kebakaran di blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang itu terjadi pukul 01.45 Wib pada Rabu 8 September 2021. Insiden ini menewaskan 41 orang narapidana. Lalu korban tewas bertambah tiga orang napi saat perawatan. Total korban tewas 44 orang. (Gus/red)









