amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Soal Gugatan Ruko Plaza Mandiri, Pemkot Cilegon Minta Bantuan Hukum

CILEGON – Menyusul adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh kuasa hukum atas nama 12 pemilik bangunan ruko di sekitar gedung utama Plaza Mandiri Cilegon, Pemerintah Kota Cilegon meminta Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum atas persoalan tersebut.

“Kami memiliki kewajiban untuk mewakili (Pemkot Cilegon) di pengadilan untuk sidang perdatanya. Rencananya sidang akan dimulai 19 Agustus, dan kami sudah mempelajari detail substansinya,” ujar Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti, Senin (16/8/2021).

Dijelaskan Ely, gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukum atas nama 12 orang dari total 26 pemilik bangunan ruko yang status kepemilikannya merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah berakhir terhitung sejak Juni 2012 silam.

“Sebelum ada gugatan ini kan kita sudah memberikan bantuan hukum non litigasi, kita kooperatif memanggil PT Genta Kumala dan pemilik ruko, (Kejari menyatakan) bahwa HGB di atas HPL-nya sudah habis, jadi sebaiknya mereka keluar karena (bangunan ruko di sekitar Gedung Utama Plaza Mandiri) ini milik Pemda. Tetapi mereka tidak mau dan berakhir dengan gugatan litigasi,” katanya.

Menurut Ely, di awal berdirinya pengembang yang bekerja sama Pemkab Serang tidak menjelaskan secara terperinci kepada calon konsumennya kaitan ruko yang berstatus HGB di atas HPL tersebut. Persoalan hukum ini muncul ketika aset bangunan itu sudah diserahterimakan oleh Pemkab Serang ke Pemkot Cilegon.

“PT Genta Kumala pada saat menjual tidak jujur, hanya mengatakan HGB. Jadi dalam pemahaman pembeli mereka bisa memperpanjang HGB itu 20 tahun atau ditingkatkan statusnya. Jadi kalau mereka tidak mau pergi, minimal ada sewa kepada pemilik HPL dalam hal ini Pemkot,” tandasnya.

Sekedar diketahui, penggugat melalui kuasa hukumnya menetapkan dua kepala daerah sekaligus sebagai piihak turut tergugat, yakni Walikota Cilegon dan Bupati Serang atas nama pemerintah daerah bersama lima tergugat lainnya yang terdiri dari pribadi dan sejumlah institusi. Ditambah tergugat utama yakni PT Genta Kumala, sebagai pengembang eks gedung Matahari tersebut dan Direktur Utama pengembang, Herman Susilo.

Sementara Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang menjadi pihak turut tergugat keempat dalam perkara tersebut mengaku sudah cukup dikuatkan dengan adanya laporan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon yang juga merupakan turut tergugat kelima, yang menyebutkan status lahan tersebut.

“Kalau HGB di atas HPL berarti kepemilikannya tidak murni milik mereka, jadi tanahnya itu adalah lahan milik Pemkot Cilegon,” katanya. (Red)

admin

Recent Posts

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

1 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

1 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

2 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

2 minggu ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

4 minggu ago

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

1 bulan ago