amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Sebanyak 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang yang sudah purna tugas maupun telah dimutasi, diketahui masih menerima gaji. Tidak terintegrasinya sistem kepegawaian dan perbendaharaan pun disebut sebagai akar persoalan itu.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang. Diketahui, terdapat 10 PNS yang sudah purna tugas maupun telah dimutasi, masih menerima gaji. Totalnya hingga Rp111.559.900.
Di sisi lain, diketahui bahwa kesepuluh ASN itu merupakan ASN yang bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang. Dari 10 PNS itu pula, satu orang pensiun karena meninggal dan satu orang merupakan PNS yang telah dimutasi.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi mengatakan, persoalan itu muncul dikarenakan SK pensiun dari PNS tersebut telat turun. Sehingga pada masa menunggu SK pensiun itu turun, gaji mereka masih tetap dibayarkan.
“Ada yang salah nama. Jadi ada perbaikan nama yang diusulkan itu memakan waktu. Jadi jatuh tempo pensiunnya itu masih dibayar sampai SK-nya jadi. Kan pembayaran itu bisa disetop harus menunggu SK penetapan pensiun. Itu salah satunya,” katanya, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan antara BKPSDM dengan BPKAD sudah cukup baik. Apalagi saat ini Pemkot Serang sudah menggunakan sistem sebagai basis data kepegawaiannya. Sehingga PNS yang akan pensiun pun akan terlihat dari NIK-nya.
“Jadi 6 bulan sebelum pensiun itu sudah kami usulkan pertimbangan teknis (pertek)-nya. Bahkan kalau yang normal itu perteknya sudah kami tandatangani. Yang November nanti pensiun, sekarang sudah kami tandatangan perteknya biar SK bisa turun,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan bahwa terdapat perbedaan persepsi dalam hal penggajian. Menurutnya, BPKAD bisa memberhentikan gaji seseorang apabila memiliki landasan, seperti SK pensiun.
“Nah kadang ada yang sudah pensiun, tapi SK-nya belum jadi. Dalam beberapa kasus, ada orang yang mengajukan pensiun saat ini misalkan, ternyata turun SK-nya Oktober. Tapi TMTnya hari ini. Akibatnya dia harus mengembalikan gaji sampai Oktober itu,” ujarnya.
Padahal seharusnya menurut Wachyu, TMT yang ditentukan sesuai dengan tanggal SK keluar. Apalagi dalam masa penantian SK itu, PNS yang mengajukan bisa dibilang masih mengabdi sebagai PNS sehingga masih mendapatkan gaji.
“Selama itu berlangsung kan dia masih bekerja. Kenapa TMTnya ditarik mundur, kenapa tidak sesuai dengan SK yang keluar. Itu yang disebut tidak terintegrasi,” ucapnya.
Di sisi lain, masih banyak dinas yang tidak menginventarisir pegawai-pegawai mereka yang telah pensiun. Sehingga, meskipun sudah memasuki masa pensiun, surat perintah membayar (SPM) gaji mereka masih ditagihkan ke BPKAD.
“Yang 10 ini orang Dindik semua. Kami menyalurkan gaji itu kan berdasarkan SPM. Makanya kami tidak bisa nolak. Karena sudah dikeluarkan SPM. Padahal kan yang tahu si A, si B, si C masih bekerja atau tidak kan mereka (masing-masing dinas),” ungkapnya.
Ia pun meminta agar Dinas-dinas dapat lebih selektif dalam mengajukan SPM, sehingga tidak lagi mengajukan SPM gaji bagi PNS yang sudah pensiun. “Karena kan kami menyalurkannya berdasar pada SPM,” tuturnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…