amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,-Personel Polres Serang, Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku penggelapan sepatu milik PT. PWI. Ke dua orang tersebut yakni TP dan AS yang berprofesi sebagai supir ekspedisi.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/206/VIII/2020/Res Serang/SPK A,tgl 06 Agustus 2020. “Untuk kejadiannya terjadi pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 sekitar jam 22.30,” katanya saat acara Press Conference di Aula Sarja Arya Racana Polres Serang. Senin, (27/09/20).
Mariyono mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berhasil mendapatkan informasi terkait pelaku yang merupakan sopir ekspedisi. “Pada tanggal 25 september 2020 diidentifikasi barang bukti dengan jumlah 2.226 pasang Sepatu Merk NB yang berada dilokasi Pasar Kemis, kemudian tanggal 26 September 2020 Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang,” jelas Mariyono.
Menurut Mariyono, modus yang digunakan pelaku ialah dengan sengaja tidak mengirimkan paket sepatu tersebut ke Tanjung Priok. “Tersangka juga melamar ke Ekspedisi menggunakan KTP palsu,” imbuhnya.
Terkait kasus ini, Mariyono mengungkapkan bahwa pelaku melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan PT PWI sebagai pelapor mengalami kerugian sebesar ratusan juta.
“Tuntutan pidana untuk tersangka 4 tahun kurungan penjara. Adapun untuk jumlah kerugian dalam kasus ini sekitar Rp500 juta, dan untuk barang bukti itu sendiri sudah ada yang terjual dengan nominal Uang Rp150 juta,” pungkasnya. (Arr)
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…