amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Syarat Usia Capres-Cawapres Digugat di MK, Cak Imin Singgung Kewenangan

Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Cak Imin menilai bila keputusan itu diterima akan memberi harapan kepada kaum muda untuk berkiprah.

“Ya kalau MK meloloskan berarti memberi harapan pada kaum muda untuk berkiprah, soal siapa yang menikmati itu, siapa yang menggunakan itu ya kita tidak tahu,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakpus, Jumat (4/8/2023).

Kendati demikian, kata Cak Imin, bila akhirnya gugatan itu ditolak, artinya MK konsisten soal batas usia capres dan cawapres. Cak Imin menyebut pihaknya akan melihat bagaimana keputusan dari gugatan ini nantinya.

“Tapi kalau itu ditolak MK ya saya tidak tahu, berarti MK konsisten, soal umur itu kan keputusan politik bukan keputusan apapun, jadi mestinya itu keputusan diserahkan ke DPR kan,” kata Cak Imin.

“Jadi menurut saya tidak boleh melewati kewenangan, karena kita coba lihat aja nanti, kemarin yang soal Pak Ghufron KPK itu bagaimana, itu kan berdasarkan faktor pengalaman, tapi kan tidak mengubah umur, kita lihat,” ujarnya.

DPR dan pemerintah sebelumnya memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.

Keterangan pertama disampaikan oleh DPR yang diwakili oleh Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman. Habiburokhman hadir secara virtual dalam sidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023) yang disiarkan di YouTube MK.

Habiburokhman awalnya menjelaskan bahwa persyaratan usia untuk jabatan dalam lembaga negara telah lazim diatur dalam Undang-Undang sebagai bentuk tertib administratif. Dia menyebut syarat usia juga bisa dianggap bahwa calon tersebut telah memiliki kapasitas.

“Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau pejabat suatu jabatan tertentu digunakan untuk parameter untuk menentukan seseorang batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun kematangan prilaku dalam menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu,” kata Habiburokhman.

Keterangan dari pemerintah disampaikan oleh Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong. Togap awalnya menjabarkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki integritas dan kapabilitas yang memadai. Dia kemudian menyinggung soal peraturan terkait pencapresan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU hal ini mengandung makna bahwa kebijakan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk UU yaitu DPR dan Pemerintah,” tutur Togap.

Togap kemudian menyinggung pasal 38 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Dia menyebut pasal tersebut mengatur tentang hak seseorang di hadapan hukum.

“Dapat diartikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk diakui keberadaan dan eksistensinya, dijamin hak-haknya sebagai warga negara, serta dilindungi kepentingan berdasarkan asas kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum. Dengan demikian hukum harus dapat mengakomodir hal-hal tersebut dengan memperhatikan asas-asas hukum yang bersifat fundamental,” tutur dia.

admin

Recent Posts

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

18 jam ago

KPI Independen, Adaptif, dan Berkeadilan, Meneguhkan UU, Mendorong Co-Regulation

Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…

2 minggu ago

Polsek Cadasari Bersama Petani Gelar Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…

3 minggu ago

Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak Disambut Positif, Golkar Optimis Pembangunan Makin Solid

LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…

3 minggu ago

Longsor TPST Bantargebang, Komisi I DPRD Kota Bekasi Desak Evaluasi Kerja Sama

Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…

1 bulan ago

Banggar DPRD Kota Bekasi Awasi Ketat Penyertaan Modal BUMD

Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…

1 bulan ago