Tanda Tangan Pejabat Pemkot Serang Lewat Elektronik

SERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang bakal mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang menerapkan tandatangan digital untuk seluruh berkas. Hal tersebut guna menjamin agar surat-surat tidak dapat dipalsukan.
Kepala Seksi (Kasi) Infrastruktur pada Diskominfo Kota Serang, Aminudin mengatakan, saat ini tanda tangan elektronik baru digunakan di internal Diskominfo Kota Serang. Sementara untuk OPD lainnya masih belum dan baru akan diberlakukan tahun depan. “Saat ini ya baru ada di kita (Diskominfo-red), belum untuk OPD lainnya,” katanya, Selasa (16/11/2021).
Ia menjelaskan, saat ini tanda tangan elektronik tersebut tengah dimatangkan dan pengadaannya bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Kita masih baru, dan pengadaannya juga dari BSSN,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga tengah mengembangkan aplikasi tanda tangan elektronik secara mandiri. Saat ini masih menunggu verifikasi dari google. “Kita juga masih mengembangkan aplikasi supaya Pemkot Serang punya sendiri aplikasinya itu, tapi perlahan-lahan kita akan terus sempurnakan supaya nanti kita tidak bergantung kepada BSSN,” terangnya.
Ia menuturkan, penggunaan tanda tangan elektronik di Kota Serang masih tertinggal dibandingkan dengan daerah lainnya. Hal itu karena terdampak Pandemi Covid-19, sehingga Diskominfo sulit berkomunikasi dengan BSSN.
“Kita kesusahan menghubungi BSSN, padahal ini sudah kita mulai dan baru terealisasi kemarin tiga bulanan, jadi ada prosesnya dari BSSN,” tuturnya.
Aminudin mengatakan, tanda tangan elektronik merupakan suatu keniscayaan dari pusat, dan diarahkan untuk tidak lagi menggunakan tanda tangan dan stempel basah, karena ternyata banyak kekurangan-kekurangan dalam tanda tangan yang konvensional.
“Dengan ini surat-surat yang dibuat itu tidak bisa dipalsukan tidak bisa berubah tidak bisa diedit karena dengan adanya kode itu bisa ketahuan apakah dokumen itu asli atau tidak,” ungkapnya. (Arr)








