Tanggerang Raya Terapkan PSBB Pekan Ini

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah menyepakati untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) mendatang. Selama tiga hari sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita sepakat, hari Rabu, Kamis, dan Jum’at sosialisasi. Hari Sabtu pukul 00.00 wib PSBB di Tangerang Raya berlaku,” ungkap WH dalam Konferensi Pers di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl Ahmad Yani 158 Kota Serang, Senin (13/4/2020) kata WH sapaan akrab Wahidin Halim.
WH menuturkan, surat PSBB dari Kementerian Kesehatan RI sudah diterima dari Minggu malam dan menargetkan Selasa (14/04) aturan tentang PSBB tuntas. “Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat,” ungkapnya.
Menurut WH, masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam Jabodetabek memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan sebagainya dengan Jakarta.
Perlakuan PSBB pada industri, pihaknya akan menunggu hasil konsultasi bupati/walikota dengan Kementerian Perindustrian.
“Data yang sudah masuk hingga hari ini, sebanyak 9500 karyawan sudah dirumahkan. Bahkan, beberapa industri sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkapnya.
Tercatat, terdapat 671 kepala keluarga atau 3,6 juta jiwa terdampak wabah corona dengan data yang masih dikembangkan. “Penerima bantuan sosial merupakan warga yang terdampak wabah Covid-19 di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya,” ujarnya. (nji)






