amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Tega, Pemuda di Serang Paksa Pacar di Bawah Umur Bersetubuh

SERANG-Tak kuat menahan nafsu birahi, MA (22) tega menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Korban terpaksa menyerahkan kehormatannya lantaran MA menjanjikan akan menikahi korban.

Bukannya bertanggungjawab, MA malah menghindar tanpa ada kabar. Setelah dilaporkan oleh orangtua korban, MA ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Kamis (26/5/2022) dini hari.

“Tersangka MA diamankan personel Unit PPA di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00 Wib setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Jumat (27/5/2022).

Yudha menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini melakukan aksi bejatnya itu di rumah bibi tersangka.

“Sebelumnya, korban yang merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibi tersangka di kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dalam rumah bibinya tersebut tersangka mencoba merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, korban dipaksa melayani nafsu tersangka di tempat yang sama sebanyak dua kali di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.

“Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji,” terangnya.

Yudha menambahkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari korban, bibi korban kemudian melaporkannya kepada orang tua korban.

Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang.

“Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Arr)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

3 hari ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

5 hari ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

6 hari ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

1 minggu ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

1 minggu ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

4 minggu ago