Tega, Pria 45 Tahun di Pandeglang Cabuli Pelajar Hingga Hamil

PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap YN (45) warga MekarJaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku dibekuk saat berada di rumahnya. “Pelaku berhasil diamankan dirumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” katanya, Senin (12/9/22).
Fajar menjelaskan awal mula kejadian berawal dari guru korban yang membesuk korban di rumahnya, saat di cek, korban nampak terlihat tengah hamil.
“Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Pandeglang,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan diketahui korban telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 tahun. “Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban,” imbuhnya.
Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku sehingga bersedia mengikuti kemauan pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta,” pungkasnya (Arr)







