Terlibat Korupsi, Kepala Disparpora Kota Serang Ditahan

SERANG,- Diduga korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM), Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Serang (Disparpora) Yoyo Wicahyono ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Rabu (18/5/2022) Sore.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Serang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Sentra IKM tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp5,3 Miliar.
Diketahui, Yoyo Wicahyono meruapakan mantan kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang dan saat ini menjabat sebagai Kepala Disparpora Kota Serang.
Kepala Kejaksaan Negri Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka atas perkara tersebut setelah memeriksa saksi lebih kurang sebanyak 34 orang.
“Telah diterbitkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang,” katanya, Rabu (18/5/2022).
Ia mengatakan, selain Yoyo Wicahyono, pihaknya juga menetapkan satu tersangka lain nya bernama Darusalam merupakan seorang pengusaha dari Cv GPM. Ke dua tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan yang sudah disiapkan oleh petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Kejari Serang melakukan penahanan dan diterbitkan surat perintah penahanan,” jelasnya.
Diketahui, tersangka Yoyo Wicahyono ditahan selama dua puluh hari kedepan di rutan klas 2 b pandeglang sedangkan tersangka Darusalam ditahan di rutan klas 2 b Serang. (Arr)








