Tersangka Kasus Tawuran di KP3B Bertambah
SERANG,- Polresta Serang Kota terus melakukan pengembangan atas kasus tawuran pelajar yang terjadi di depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (7/6/2023) malam.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman pada kasus tawuran antar pelajar tersebut.
“Polresta Serang Kota sangat mengatensi kejadian tawuran antar pelajar yang terjadi_di_KP3B pada Rabu (07/06) sekitar pukul 18.00 Wib yang kemudian dari kejadian ini pada Kamis (08/06) Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan 4 tersangka yakni AH (16), LH (17), RS (16), dan AN (17),” katanya, Sabtu (10/6/2023).
Tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya pada Jumat (09/06) Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yang terlibat pada tawuran antar pelajar tersebut.
“Hasil pengembangan kasus tawuran antar pelajar, Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 11 tersangka lainnya yang terbukti terlibat dalam tawuran antar pelajar di_KP3B,” jelasnya.
Adapun 11 tersangka tersebut berinisial BA (16), SP (16), JA (16), AF (17), IF (16), TH (16), AN (16), DN (16, RM (16), FA (16) dan AA (16).
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP M. Nandar menyebutkan dalam pengembangan kasus tersebut dan hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Serang Kota telah ditetapkan 11 tersangka lainnya sehingga saat ini telah berhasil terungkap dari semula 4 tersangka kini menjadi_15 tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan 11 tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana membawa dan memiliki senjata tajam yang digunakan pada saat tawuran, dan jumlah tersangka saat ini dari 4 orang menjadi_15 orang,” tegas Nandar.
Terakhir Nandar menerangkan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku tawuran tersebut. “Para Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUH Pidana dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (Arr)