amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Serang mendenda tiga pedagang. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan pantauan, para pelaku usaha melanggar aturan melayani masyarakat makan di tempat. Akibatnya ke tiga pelanggar diberikan sangsi berupa denda dengan masing-masing besaran Rp100 ribu rupiah.
Kepala Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, berdasarkan hasil patroli, ada sekitar 10 pelanggar yang terjaring razia. Dengan rincian, enam orang masyarakat umum, dan empat lainnya pedagang.
“Jumlahnya ada 4 orang yang disidang tipiring, pedagang semua. Sekarang baru tiga orang yang sidang, satu orang lagi tidak datang. Mungkin nanti akan kami panggil agar bisa diputuskan sanksinya oleh majelis hakim,” katanya, Kamis (15/7/2021).
Kusna mengatakan, dari hasil sidang tipiring, tiga orang pedagang diberikan sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. Sehingga denda yang terkumpul baru Rp300 ribu. “Karena yang satunya mungkin tidak datang hari ini, tapi sudah diputuskan sanksinya denda. Mungkin nanti nambah menjadi Rp400.000,” ujarnya.
Kusna menjelaskan, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang yakni melayani masyarakat makan di tempat. Padahal pedagang seharusnya tidak lagi melayani masyarakat untuk makan di tempat.
“Karena memang seharusnya kan tidak boleh makan di tempat, harusnya take way saja, dibungkus. Mereka boleh buka tapi tidak boleh menyediakan makan ditempat,” jelasnya.
Lebih lanjut Kusna menjelaskan, untuk enam orang masyarakat yang terjaring razian, merka hanya diberikan sanksi ringan dan sosialisasi karena melanggar protokol kesehatan. “Sanksi sosial juga dilaksanakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker, edukasi supaya mereka paham dan mematuhi prokes. Paling push-up, nyanyi, dan nyapu jalan saja,” tuturnya.
Sementara itu, pedagang gado-gado, Finty Dwi mengakui bahwa dirinya telah melanggar karena telah menyediakan makan di tempat. Namun dia keberatan karena buktinya hanya kedapatan piring kotor dan di sanksi Rp100 ribu. “Karena hanya piring kotor saja satu, dan tidak ada orang yang makan,” katanya.
Meski demikian, ia berharap agar sanksi yang diberikan tidak langsung berupa denda atau kurungan, terlebih di masa Pandemi Covid-19. Paling tidak diberikan peringatan untuk sementara waktu. “Memang sih sosialisasi nya jauh-jauh hari, tapi kan biasanya hukuman itu kan dijalankan, apalagi sekarang sedang dalam kondisi Pandemi Covid-19, seharusnya ada peringatan dulu kalau memang ada pelanggaran,” paparnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…