Tiga Pelaku Pembuat Madu Palsu Dibekuk Polisi

Serang,- Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap tiga orang pelaku yang membuat dan memasarkan madu palsu yang beroprasi selama Pandemi COVID-19. Pelaku menjual madu palsu dengan brand khas asal Lebak.
Ketiga pelaku tersebut berinisial MS (47), TM (35), dan AS (24). Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku setelah mendapatkan laporan dari warga.
“Pada Hari Rabu tanggal 04 November 2020 jam 12.00 wib Ditreskrimsus Polda Banten Mengamankan 3 Tersangka di dua Tempat berbeda. Tersangka AS di Tangkap di Depan Alfamart di Leuwidamar Kabupaten Lebak, dan Tersangka lain TM dan MA di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat,” katanya saat melakukan Konferensi Pers dihalaman Polda Banten, Selasa (10/11/20)
Fiandar mengatakan, para pelaku membuat madu palsu dengan cara mencampurkan berbagai bahan yakni molase atau cairan limbah tebu, Glukosa dan Fluktosa, tanpa adanya kandungan madu sedikitpun.
“Untuk pewarna menggunakan molase, sedangkan untuk mengentalkan menggunakan gkukosa. Bahan tidak memiliki kandungan madu, salah satu paling berbahaya molase,” katanya.
Lebih lanjut, Fiandar mengatakan jika madu tersebut diproduksi di wilayah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat dan dikirim kembali ke Bantrn untuk dipasarkan. “Diedarkan dilebak dan dijual online. Bukan hanya dijual di Jakarta dan Banten saja, tapi bisa keluar pulau Jawa,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, para pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun dan memanfaatkan masa pandemi untuk meraup untung sebanyak-banyaknya.
“Pelaku melaksanakan kegiatan sudah hampir satu tahun, sehari bisa satu ton. Jika dikalkulasikan, keuntungan pelaku selama satu tahun bisa mencapai 8 miliar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Nunung para pelaku dijerat dengan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4 milyar rupiah, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah,” pungkasnya. (Arr)









