amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
PANDEGLANG – Tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Tangerang berhasil dibekuk tim gabungan Polsek Pinang dan Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Ketiganya ditangkap di Kampung Sahayu, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial NL (35), Tri (42), dan NM (47). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NL diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban bernama Satji menggunakan balok kayu, hingga menyebabkan luka berat.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku NL merupakan otak sekaligus pelaku utama yang melakukan pemukulan dengan balok kayu terhadap korban hingga mengalami luka berat,” ujar Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijanarko, Selasa (4/11/2025).
IPTU Adityo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan para pelaku yang melarikan diri ke wilayah Pandeglang. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 354 ayat (1) dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Sementara itu, Saylendra, warga Kampung Sahayu, mengaku sempat kaget saat melihat sejumlah orang berpakaian preman datang ke wilayahnya dan melakukan penangkapan.
“Saya lagi nongkrong sama warga, tiba-tiba ada beberapa orang datang dan langsung menangkap tiga orang. Awalnya saya kira orang biasa, ternyata polisi,” ungkap Saylendra.
Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait motif dan latar belakang aksi pengeroyokan tersebut.
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…