Pengacara Ferry Gugat Toyota Serang
Serang | Pengacara Ferry Renaldy menggugat Toyota Auto 2000 Cabang Serang lantaran dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum atas kliennya Yusuf Sarman atas pembelian unit mobil All New Toyota Rush Sportivo TRD Manual.
“Awalnya klien kami melakukan penjualan mobil kepada sales Auto 2000 bernama Adni Setiawan, kemudian menambahkan uang sebesar Rp78 juta untuk membeli mobil Toyota Rush, tapi hingga Desember kemarin dari pihak Auto 2000 mengatakan tidak ada transaksi pemesanan atas nama klien kami,” ungkap Ferry pada wartawan Digdayamedia.
Ferry juga menuturkan, kliennya telah melakukan somasi atas kejadian tersebut, namun pihak Auto 2000 tidak mau bertanggung jawab atas apa yang menimpa kliennya, dengan alasan kejdian tersebut tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dan bukan tanggung jawab perusahaan. “Aneh kalau soal SOP dilimpahkan ke pelanggan, yang tau kan antara perusahaan dan sales,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, pihaknya menuntut Auto 2000 dengan 1367 KUH Perdata, dengan gugatan pengembalian uang sebesar Rp 243 juta dan immateriil sebesar Rp200 juta serta jaminan satu unit All New Toyota Rush.
Ferry berpesan kepada masyarakat agar tidak takut untuk menempuh jalur hukum apabila mengalami hal yang sama seperti kliennya.” Masyarakat jangan takut kalau ada masalah seperti ini, kita ini dijamin undang-undang,” ujarnya. (nji)