amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan Ditangkap

JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Dari hal itu diketahui terbit sebuah akte yang diduga palsu.

Adapun ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat (12/3).

Argo menjelaskan, alasan dilakukan penahanan lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Selain itu, hal ini juga untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” ucap Argo.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPS LB PT. BCMG.

Dimana dalam surat tersebut diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.

Kemudian dari hasil RUPS LB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih, dimana terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut.

Didalam kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya dimana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT. BCMG Tani Berkah.

Dengan begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.

Argo menambahkan, dalam waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II,” tutup Argo. (red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

3 minggu ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

4 minggu ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

4 minggu ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

4 minggu ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

4 minggu ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago