amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Tingkatkan Layanan Informasi Publik, Pilar Imbau Perangkat Daerah Saling Berkoordinasi

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan Sosialisasi Layanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pelaksana yang bertempat di Aula Ruang Rapat Gedung 3, Puspemkot Tangsel, pada Senin (11/9/2023).

Dalam kesempatannya, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan yang hadir pada kegiatan ini menyampaikan bahwa Sosialisasi Layanan Informasi PPID dan PPID Pelaksana ini menjadi acuan untuk para Perangkat Daerah di Tangsel untuk saling berkoordinasi dalam meningkatkan sistem kualitas layanan informasi publik.

“Sesuai dengan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan pemkot tangsel untuk memberikan pelayananan ketersediaan informasi publik setiap saat, berkala dan merata. Tentu seluruh OPD untuk saling berkoordinasi dengan PPID pelaksana dalam mendorong kualitas layanan informasi publik,” ungkapnya.

Menurutnya, sudah menjadi tuntutan seluruh perangkat daerah untuk memberikan yang terbaik di Provinsi Banten dalam menjamin keterbukaan informasi publik bagi seluruh warga Tangsel. Ia meminta seluruh perangkat daerah bisa fokus dalam menjalankan terkait layanan informasi publik ini.

“Karena kita juga dituntut untuk selalu menjadi yang terbaik di Provinsi Banten, kita tunjukan kinerja kita yang terbaik ini. Setiap OPD harus menjadi contoh hingga bisa menjamin keterbukaan informasi publik untuk seluruh warga,” ucapnya.

“Kita dorong masyarakat Tangsel untuk menjadi masyarakat yang pintar dan cerdas dalam menghadapi kecepatan digitalisasi dan teknologi,” tambahnya.

Maka dari itu, Ia berharap seluruh Perangkat Daerah di Tangsel bisa mengaplikasikan keterbukaan layanan informasi publik untuk mengatasi permasalahan informasi yang ada di lingkungan Tangsel.

“Yang sudah sempat saya koordinasikan dengan ketua komisi informasi Provinsi Banten, bahwa dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh OPD bisa berkoordinasi dalam mengaplikasikan layanan informasi publik ini. Jadi segala sesuatu itu harus dikoordinasikan. Dishub Tangsel mungkin bisa gunakan program ini untuk mengatasi polusi udara, kita informasikan ke masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tati Suryati menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga melaporkan jumlah informasi permohonan oleh masyarakat yang masuk secara offline dan online.

“Dalam menghadapi dinamika kehidupan, tujuan dari sosialisasi ini yaitu meningkatkan pemahaman terkait pelayanan informasi publik sesuai aturan standar keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

“Sejumlah permohonan dan informasi yang sudah berjalan, secara offline saat 2018 masuk permohonan sebanyak 24, tahun 2019 sebanyak 13, tahun 2020 sebanyak 31, tahun 2021 sebanyak 18, tahun 2022 sebanyak 21,” tutupnya. (red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

3 minggu ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

3 minggu ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

3 minggu ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

4 minggu ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

4 minggu ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago