Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Serang Libatkan Ombudsman

SERANG, – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk melakukan penilaian sejumlah pelayanan publik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu disampaikan Tatu Setelah menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan dari Obudsman di pendopo Bupati Serang, Senin (4/4/2022).
Menurut Tatu, Pemkab Serang menyambut baik atas penilaian yang dilakukan Ombudsman sebagai tolak ukur kinerja OPD secara objektif. “ Baru tiga OPD yang dinilai yakni Disdikbud, DPMPTSP, dan Disdukcapil,” katanya.
Diketahui, dari hasil penilaian tersebut DPMPTSP masuk zona hijau dengan nilai 82,82 sedangkan Disdukcapil 78,88 zonai kuning, dan Disdikbud 32,92 dengan zona merah. “Saya meminta Kepala Diskdikbud untuk memeriksa kembali point apa yang belum berjalan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, akumulasi nilai menghasilkan berbagai kategori yakni kepatuhan tinggi zona hijau dengan nilai 80-100, kepatuhan sedang zona kuning dengan nilai 50-80 dan kepatuhan rendah zona merah dengan nilai 0-50.
“Akan ada 7 OPD yakni Disdikbud, DPMPTSP, Disdukcapil Dinkes, RSDP, Bapenda, BKPSDM yang berkaitan erat dengan publik secara khusus akan dinilai oleh Ombudsman,” ucapnya.
Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan mengatakan, Kabupaten Serang masuk zona kuning atau katergori sedang dengan nilai 73,03 dengan metode penilaian secara elektornik dan non elektonik. “Penilaian elektronik berbasis domain berbasis .go.id sebagai upaya Kami untuk mendorong pemerintah berbasis elektronik,” katanya.
Pihaknya juga mendukung agar Pemkab Serang untuk masuk zona hijau dengan meraih kepatuhan tertinggi. “Kami akan bantu pembinaan supervisi kepada Pemkab Serang agar bisa meraih zona hijau pada tahun ini,” ucapnya. (red)






