Undang KPK Ke Pandeglang, Bupati Irna Minta Arahan Pencegahan Gratifikasi dan Optimalisasi LHKPN
PANDEGLANG – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) wilayah II Banten dan Jawa Barat datangi Kabupaten Pandeglang.
Kedatangan Kasatgas KPK dan tim adalah untuk memenuhi undangan Bupati Pandeglang, dalam rangka rapat koordinasi pemerintahan terkait pencegahan korupsi atau gratifikasi dan optimalisasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Kamis (8/6/2023) di Pendopo Pandeglang.
Dikatakan Bupati Irna, pihaknya berterimakasih kepada Kasatgas KPK Ri dan jajaran sudah hadir ke Pandeglang. Dengan hadirnya tim dari KPK RI, Irna berharap pihaknya beserta pejabat daerah bisa mendapatkan arahan tentang pencegahan tindak korupsi.
“Kami ingin mendapat masukan, langkah pencegahan gratifikasi dan anti korupsi untuk menuju pandeglang menjadi wilayah bebas korupsi,” tegas Irna.
Bupati Irna juga mengungkapkan, arahan pencegahan tindak korupsi dari KPK RI akan ditindaklanjuti dan diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pandeglang.
“Kita terus mendukung pencegahan korupsi, kita bisa tindaklanjuti arahan dan pandangan dari KPK. Kami yakin, masukan dari KPK RI akan mendorong kita patuh akan hukum,” ungkapnya.
Menurut Irna, sejauh ini pihaknya dalam mendukung pencegahan tindak korupsi di Kabupaten Pandeglang, melakukan beberapa kegiatan yang dikerjasamakan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pedoman pengendalian gratifikasi, kami bentuk unit khusus pencegahan pungutan liar kerjasama dengan Aph ditindaklanjuti dengan perbup no.17/kep.50-Huk 2017,” ujarnya.
“Terimakasih atas kehadiran Bapak KPK RI bersama tim satgas, kami komitmen bagaimana akselesasi menghadirkan kredibilitas pelayanan kepada masyarakat, berkomitmen untuk terus mengedepankan transparasnsi,” sambungnya.
Kegiatan Rakor dilaksanakan di dua lokasi yaitu Pendopo dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang. Kasatgas KPK wilayah II Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan rakor di Pandeglang. Sebab kata Agus, antara legislatif dan eksekutif seiya sekata.
“Eksekutif dan Legislatif tidak dapat dipisahkan harus bersinergi. Jika ada ego masing masing akan pincang,” katanya.
Lebih lanjut, Agus Priyanto menjelaskan, agat terhindar dari tindak pidana adalah jangan melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi.
” Walaupun ada pengaduan macem-macem, kalau kita tidak melakukan dipanggilpun oleh APH akan clear gak ada masalah”,kata Agus.
Masih kata Agus, ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi. Sebab, yang terkena pasal undang-undang korupsi adalah penyelenggaraan negara dan Pegawai Negeri.
“Jika swasta dan swasta tidak kena pasal korupsi dan tidak ada kewajiban melaporkan, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi mengatakan, rakor bidang pemerintahan dengan KPK RI adalah tindakan preventif. Menurutnya, tindakan ini paling baik agar korupsi dapat dihindari.
“Sebelum kejahatan itu terjadi perlu mengantisipasinya diantaranya penguatan tata kerja menejemen payung hukum,” katanya.
Dengan kegiatan ini, ia berharap dapat mengetahui dimana area rawan korupsi, dan bagaimana upaya untuk mengantisipasinya.
“Dengan pencerahan KPK lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan dengan fungsi budgeting, controling, dan legislasi bisa sejalan dan menjamin juga penganggaran telah disusun efektif dan efisien,” pungkasnya. (red)