Walikota Serang Minta Biaya PTSL Ditambah
Serang,- Walikota Serang Syafrudin menggelar rapat koordinasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan seluruh camat se-Kota Serang dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta biaya untuk program PTSL senilai Rp 150.000 untuk perbidang tanah agar ditambah lantaran dinilai tidak mencukupi untuk pra pembuatan sertifikat tanah gratis.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dirinya mendapatkan keluhan dari petugas-petugas yang melaksanakan program tersebut dilapangan. Pasalnya, biaya Rp 150 ribu itu untuk pra pembuatan sertifikat tanah hanya untuk untuk pembelian materai, foto copi dokumen, dan pemasangan patok tanah.
“Ternyata nominalnya di lapangan itu, setelah dihitung-hitung lebih berkisar Rp 250 sampai Rp 300 ribu. Makanya tadi para camat, sepakat untuk hadir di ruang saya ini atas sebuah pengaduan yang intinya dana itu kurang,” ujar Syafrudin, ditemui di ruang kerjanya setelah acara, Kamis (17/1/20).
Ia menjelaskan, permintaan tambahan biaya untuk pra pembuatan sertifikat tanah gratis itu karena ada penunjukkan lokasi, kemudian juga ada saksi yang akan mendatangani warga-warga, lalu juga melibatkan petugas RT dan RW yang hapal situasi wilayah setempat.
“Tentunya itu kan memerlukan honor. Oleh karena itu hadir itu kita musyawarahkan bersama dengan BPN Serang,” jelas Syafrudin.
Syafrudin mengungkapkan, apabila program PTSL tersebut tetap dipaksakan dengan biaya Rp 150 ribu, ia khawatir program pembuatan sertifikat tanah gratis tersebut akan berhenti di jalan. Di sisi lain, apabila Pemkot Serang memungut dana lebih dari Rp 150 ribu, akan ada konsekuensinya karena melanggar hukum.
“Nah kalau pelanggaran itu pasti berurusan dengan hukum. Oleh karena itu, tadi juga saya hadirkan dari BPN, Kasi Pengukurannya yang hadir di sini, kami sih tadinya berharap kepala kantornya yang hadir, tapi kasinya yang datang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Syafrudin pun mengaku Pemkot Serang akan berkoordinasi dengan Forkopimda. Hal itu ditempuh agar dapat menghasilkan solusi terbaik yang tidak melanggar norma hukum.
“Nanti akan kita musyawarahkan dan mohon bantuan Forkopimda, apakah PTSL ini dengan biaya Rp 150 ribu, akan kita lanjutkan atau meminta bantuan kepada masyarakat untuk memenuhi kekurangan itu,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Serang, Teguh Wieyana, menyatakan, biaya pembuatan sertifikat tanah gratis senilai Rp 150 ribu itu sudah berdasarkan peraturan dan tidak bisa diganggu gugat.
“Itu sudah keputusan bersama tiga menteri. Jadi solusinya jangan mungut biaya lebih dari itu. Kalau lebih dari Rp 150 ribu berarti melanggar ketentuan. Kalau melanggar terus tercium atau ketahuan oleh penegak hukum, selesai,” tegas Teguh, dihubungi via whatsapp (WA) ponselnya, Jumat (17/1). (Arr)