Warga Bisa Lapor Masalah Pelayanan Publik Lewat Aplikasi

PANDEGLANG – Warga kini bisa melaporkan permasalahan pelayanan publik di pemerintahan melalui aplikasi. Yakni, melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor).
SP4N LAPOR merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemenpan RB). Sistem ini digunakan untuk penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.
Plt Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Rd. Ahmad Taufik Yusuf menjelaskan, saat ini baru tahap sosialisasi untuk Organisasi Perangkat Daerah terkait, “Saat ini baru tahap sosialiasi bagi OPD terkait. Sedangkan penerapannya, kami sedang mempersiapkan struktur pengelolaanya dan infrastruktur pendukungnya dengan Diskomsantik Pandeglang,” ujarnya, saat sosialisasi SP4N Lapor di Oproom Setda, Kamis (12/08).
Terkait Pandeglang yang saat ini telah memiliki aplikasi Bebeja sebagai sarana pengaduan, Taufik menjelaskan akan berkoordinasi lebih intens dengan Kementerian PANRB. “Kita sudah berkoordinasi terkait aplikasi Bebeja ini ke Kemenpan RB, nantinya apakah akan bisa diintegrasikan atau menggunakan pola sistem lain. Mudah-mudahan tahun depan pelaksanaan Aplikasi SP4N Lapor dapat terlaksana,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin saat membuka acara sosialisasi tersebut menyambut baik kehadiran aplikasi ini. “Dengan adanya aplikasi SP4N Lapor ini diharapkan dapat membantu percepatan Tata Kelola Pemerintahan, khususnya terkait pelayanan publik yang menjadi tugas ASN sebagai abdi masyarakat,” ujarnya.
Dengan aplikasi ini pula, lanjut Pery, pengaduan masyarakat akan terintegrasi dan terkontrol, “Saat ini di beberapa daerah atau instansi penyelenggaraan pengaduan dilakukan secara parsial dan tidak terkoordinir, akibatnya terjadi duplikasi penanganan atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani satupun oleh instansi yang bersangkutan, dengan alasan bukan merupakan bidang tugasnya,” terangnya.
“Kedepan hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dengan hadirnya SP4N Lapor yang diterapkan secara nasional oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah,” imbuhnya. (red)






