Warga Isoman di Kota Tangerang Dipantau Lewat Aplikasi

TANGERANG – Pemkot Tangerang telah membuat aplikasi bagi para pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman). Aplikasi ini berfungsi untuk memantau kondisi harian para pasien dan memberikan layanan telekonsultasi dengan dokter bagi pasien yang membutuhkan.
Aplikasi berbasis website bisa diakses melalui https://covid19.tangerangkota.go.id/pendataan_isman/daftar, juga digunakan untuk menjadi rujukan pemberian bantuan sosial berupa paket bahan makanan bagi mereka yang sedang melakukan isoman.
“Melalui aplikasi ini warga yang isoman bisa mendapatkan layanan pemantuan kesehatan dan juga bantuan sosial lain,” ujarnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mulyani, Jumat (23/07).
Untuk itu Mulyani mengajak masyarakat Kota Tangerang yang saat ini sedang melaksanakan Isoman untuk memanfaatkan aplikasi tersebut dengan mendaftarkan diri. “Silahkan mendaftarkan diri cukup isi NIK dan Formulir serta upload hasil tes,” tuturnya.
Aplikasi tersebut dirancang untuk mudah dipergunakan melalui semua jenis perangkat smartphone. Pasien isoman dapat memakai aplikasi ini, dengan cara melakukan registrasi online pada link, memasukkan data diri dan memasukkan data gejala terkini yang dirasakan, sesuai dengan format yang sudah disediakan oleh aplikasi. “Sampai saat ini sudah ada 1685 pasien isoman yang mendaftar dan 1166 telah terverifikasi,” terang Mulyani.
Sebagai informasi saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menyiapkan 8311 paket bahan makanan untuk warga kota yang melakukan isoman. Selain itu pemkot juga telah menyiapkan petugas di 38 puskesmas untuk memantau kesehatan warga yang isoman. (red)
[18.19, 23/7/2021] Digdaya – Munji: Polda Banten Sita 24.000 Obat-obatan Terlarang saat Patroli PPKM
SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap Tiga pengedar obat terlarang di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, pada saat Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyal 24.000 obat terlarang.
“Ketiga tersangka tersebut yakni S R dan M diamankan dengan menyita Puluhan Ribu Obat Terlarang,” Kata Dirresnarkoba Kombes Pol Martri Sonny saat Konferensi pers, Jumat (23/7/2021).
Kejadian berawal saat kegiatan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Banten Tim Opsnal subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah Rangkasbitung-Lebak yang berlokasi di stasiun kereta api rangkasbitung-Lebak
“Saat melakukan pemantauan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melihat dua orang yang mencurigakan didepan stasiun kereta api rangkasbitung sambil menggendong tas besar, didalam tas ransel ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer dalam jumlah yang sangat banyak,” ujar Martri Sonny.
Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti Puluhan Ribu obat tersebut terdiri dari 14.000 butir Tramadol, 10.000 butir Hexymer dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan Diamankan M pemilik toko obat tersebut,”Kata Martri Sonny
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta menggunakan ojek motor dan akan diserahkan kepada pemesan yang ada didaerah Rangkasbitung
“Para pelaku juga mengaku mereka melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dari bosnya M dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” ujar Edy Sumardi.
Edy sumardi menyebutkan para pelaku dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bab III Paragraph 11 Pasal 59, 60 Jo angka 10 Jo 55 KUHPidana
“Para Pelaku Pidana penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Paling Sedikit 100 Juta Rupiah dan Paling Banyak 1,5 Milyar,” ujar Edy Sumardi. (Red)