122 CPNS Serang – Cilegon Gugur, Ini Penyebabnya
![](https://digdayamedia.id/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200204-WA0009-1024x768.jpg)
Serang,- Sebanyak 122 perserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan gugur dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Hal itu dikarenakan peserta datang terlambat dan tidak membawa persyaratan yang sudah ditentukan oleh panitia.
Jumlah CPNS yang mengikuti di Kabupten Serang terdapat 13.605 perserta mengikuti SKD untuk 411 formasi. “Kemarin ada yang digugurkan sebanyak 66 peserta karena telat dan tidak bawa berkas,dan hari ini baru sesi dua sudah ada 46 peserta yang gugur, sayang sekali memang tapi bagaiman lagi karena sudah tidak dapat login” Ujar Teguh salah satu Panitia Pelaksana CPNS Kabupaten Serang di Puri Kanaya, Selasa (04/02/2020).
Sementara itu, di Kota Cilegon peserta CPNS yang mengikuti SKD sebanyak 4.551 dari 183 formasi dan 10 peserta yang tidak hadir mengikuti SKD. “Pemkot Cilegon lima tahap yaitu Sinkronisasi NIK, Body Checking, Registrasi Online untuk mendapatkan PIN, absen manual dan tutorial,” ujar R. Budhi Mustika salah satu Panitia Pemkot Cilegon
Diketahui, Ombudsman Banten turut mengawasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang merupakan tahap awal penjaringan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak Senin (03/01/2020) lalu, di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Asisten Ombudsman Eni Nuraeni menilai, pihak penyelenggara CPNS di Serang dan Cilegon perlu memaksimalkan responbilitas dan menegaskan peserta tepat waktu.”Bagi masyarakat yang mengalami kendala dapat mengadukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten,” katanya (nji)