14 Pelaku Tawuran Ditangkap, 4 Ditetapkan Sebagai Tersangka
SERANG,- Polresta Serang Kota menangkap sebanyak 14 orang pelajar dari tiga sekolah yang diduga menjadi pelaku tawuran di depan KP3B. Ke 14 pelaku ditangkap tak lama setelah para pelaku menjalankan aksi tawuran.
Berbekal video CCTV dan keterangan pelaku tawuran yang mengamankan diri di dalam minimarket, petugas segera melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang berada didalam minimarket guna mencari para pelaku lainnya. Hanya berselang 6 jam, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 15 pelaku yang masih berkeliaran.
“8 orang sebagai driver, 1 orang sebagai yang berkomunikasi, sisanya pelaku tawuran yang membawa senjata tajam,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui berasal dari 3 sekolah SMK, yakni 2 SMK di Kota Serang dan 1 SMK dari Kabupaten Lebak, Banten.
“Motifnya untuk mencari jati diri, karena antara SMK 1 dengan SMK lainnya ingin menunjukan siapa yang paling hebat,” tanya.
Kejadian tersebut dipicu lantaran siaran langsung di media sosial yang menampilkan aksi tawuran smk di Kota Serang. Pihak SMK dari lebak kemudian mengajak tawuran SMK Serang.
“Dari respon tersebut kemudian dilanjut pertemuan dan terjadi tawuran yang melibatkan 3 sekolah,” jelasnya.
Dari 15 pelaku yang diamankan, polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan undang-undang darurat dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara. (Arr)