amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Sebanyak 300 kendaraan angkutan umum jurusan Serang-Balaraja dinyatakan ilegal. Hal itu lantaran kendaraan tersebut tidak adanya surat izin trayek dari pemerintah.
Dari data Dinas Perhubungan Provinsi Banten, dari 700 angkutan umum jurusan Serang-Balaraja yang beroperasi, hanya sekitar 349 kendaraan yang legal.
Untuk itu, Dishub Provinsi Banten Beserta Dishub Kota Serang, Didampingi Satlantas Polresta Serang melakukan penertiban Angkutan Umum.
Penyidik PPNS Perhubungan Provinsi Banten, Ujang Sukmajaya mengaku, pihaknya rutin melakukan upaya penertiban guna memeriksa izin trayek kendaraan angkutan umum.
“Ini adalah kegiatan rutin kita ya, kebetulan kita pada hari ini ada di ruas jalan Serang Jakarta. Sasaran kita yaitu kendaraan-kendaraan angkot yang ilegal dalam hal ini terutama yang merah putih,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Pihaknya menduga, jika kendaraan-kendaraan ilegal tersebut berasal dari wilayah Jakarta yang masuk tanpa izin. Bahkan ada juga beberapa kendaraan yang tidak memiliki surat-surat.
“Beberapa kendaraan boleh dilihat itu kendaraan tanpa surat-surat ada surat yang lainnya tapi tanpa ada izin trayek untuk peruntukannya, harusnya kan ada trayek dari Serang ke Balaraja itu tidak ada itu jadi sasaran kita,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, pihaknya mendapati sebanyak 5 untuk kendaraan angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek. Nantinya, kendaraan-kendaraan tersebut sementara akan dilarang untuk beroperasi.
“Untuk sementara stop operasi sementara sebelum ada surat-surat yang lengkap yang legal, kita tahan dulu sesuai aturan,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…