301 Kilogram Ganja Dimusnahkan

Serang,-Sebanyak 301 Kilogram (Kg) Ganja yang berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dimusnahkan. Barang haram tersebut merupakan hasil penangkapan kasus penyelundupan di Jalan Raya Merak-Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pada Kamis (24/9/2020).
Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, pemusnahan ganja seberat 301 Kilogram tersebut dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerators boilers.
“Dalam hal ini kita melakukan pemusnahan 301 kilogram ganja, ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus pada 24 September 2020 kemarin di Jalan Raya Merak – Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang,” katanya, Rabu (21/10/20).
Hendri mengatakan, dalam pengungkapan tersebut BNNP Banten mengamankan satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung. Menurutnya, tersangka AS akan membawa ganja tersebut ke wilayah Tangerang Banten melalui pelabuhan Bojonegara Kabupaten Serang.
“Tim BNNP Banten mendapat informasi pada hari Senin yang lalu. Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Hendri mengungkapkan, kasus penyeludupan ganja itu masih berkaitan dengan jaringan dari pengedaran sebelumnya sebanyak 210 kilogram yang dibawa ke wilayah Bogor pada Desember 2020. *Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berahsil kita gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 20219 yang lalu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya paling rendah empat tahun, maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya.









