Pemprov Banten Berhutang Rp74 Miliar ke Pemkot Serang

SERANG,- Dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Banten kepada Pemkot Serang hingga kini belum disalurkan sepenuhnya. Nilainya mencapai Rp74 miliar terhitung sejak 2019 hingga 2020.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, dana bagi hasil tersebut sangat penting bagi Pemkot Serang. Hal tersebut guna menutupi devisit anggaran di tahun ini yang mencapai hingga 80 miliar.
“Kami kan defisitnya Rp 80 M ya paling untuk menutup itu,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, usai menerima reses dari DPRD Provinsi Banten, Jum’at (5/3/2021).
Syafrudin mengatakan, pihaknya telah melakukan penghitungan terhadap jumlah dana yang sampai saat ini belum ditransfer oleh Pemprov Banten.
“Sampai hari ini dari 2019-2020 kurang lebih 74 miliar yang belum terbayarkan. Provinsi bisa mentransfer dana ini karena ini kebutuhan kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syafrudin berencana akan mengirimi surat ke Pemprov Banten guna meminta kejelasan terkait DBH yang belum ditransfer. “Rencananya akan di kirim surat, paling lambat itu hari Senin. Kepala BPKAD sudah membuat, senin bisa di tanda-tangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan menjelaskan, nilai sebesar 74 miliar didapat dari hasil tracking dokumen dan SK yang ada.
“Kami mendapat hitung-hitungan berdasarkan transfer yang masuk dan SK yang kami dapatkan. Tapi kami belum dapat SK resmi berapa yang harusnya kami dapatkan. Kami harusnya dapat segini loh. Hampir 74 miliaran,” jelasnya.
Wachyu mengatakan, jumlah tersebut terhitung dari sejak tahun 2019 sampai dengan Desember 2020 dan akan dianggap sebagai Piutang oleh Pemkot Serang.
“Akhirnya bagaimana caranya mendapatkan sumber informasi kami lakukan perhitungan, mulai dari kurang bayar dan seterusnya itu dari 2019 sampai dengan 2020 itu kita anggap sebagai piutang, di catatan kita mencapai 74 miliar lebih,” jelasnya.
Menurut Wachyu, laporan keuangan DBH yang dikeluarkan oleh Provinsi harus terkoordinasi dengan pemerintahan di tingkat Kabupaten dan Kota lainnya. “Antara laporan keuangan Provinsi dan Kota menyambung. Berapa hutang yang diakui provinsi harus sama dengan yang dipunyai kabupaten kota,” pungkasnya. (Arr)






