Videonya Viral, Ibu Muda yang Aniaya Bayi Ditangkap Polres Lebak

LEBAK – Beberapa hari ini viral video kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ibu muda asal Kabupaten Lebak. Pelaku kekerasan itu akhirnya ditangkap oleh polisi.
“Alhamdulillah Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang Videonya telah viral beredar di Medsos” ujar Kasat Reskrim Iptu Indik Rusmono, Jum’at (4/6/2021)
Kata Indik, koorban kekerasan adalah AK yang merupakan bayi yang masih berumur 15 hari. Korban merupakan anak dari pelaku berinisial PE (28) seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Mc Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
“Kejadian tersebut berawal dari pertengkaran dan cekcok rumah tangga antara Pelaku Sdri. PE dan suami Pelaku Sdr. IR. Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2021 pukul 13.00 wib ketika berada di kontrakannya Kampung Bojong Leles Blok. C Rt. 11 Rw. 02 Desa Bojongleles Kecamatan Cibadak Kab. Lebak,” ungkap Indik.
“Kemudian ketika pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2021, Suami pelaku tidak pulang ke kontrakan, emosi pelaku memuncak dan melampiaskan kekesalannya kepada korban yang merupakan buah hati dari hasil pernikahan keduanya dengan membuat video kekerasan, melakukan penganiayaan kepada anaknya dan dikirimkan pelaku kepada melalui WhatsApp dan video tersebut sekarang viral beredar di medsos,” tuturnya.
Saat ini Pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak dan dilakukan pemeriksaan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014,” pungkasnya (red)






