Kejati Angkut Berkas Pengadaan Masker Dinkes Banten

SERANG – Dokumen terkait pengadaan masker KN-95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten diangkut pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. dokumen tersebut digunakan dalam proses penyidikan kasus pengadaan masker yang sudah menjerat tiga tersangka.
“Kami sudah ke lapangan dan sudah mengamankan dokumen mulai dari pengadaan sampai pencairan senilai Rp. 3,3 miliar di tahun 2020,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron, Selasa (8/6/2021).
Modus yang dilakukan para tersangka mengeruk duit negara yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp70 ribu per pcs masker menjadi Rp120 ribu per pcs. Harga masker kemudian jadi melambung hingga Rp50.000 per pcs.
Proses penyidikan sendiri hingga saat ini masih terus berlangsung. Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. Satu tersangka adalah PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten atas nama tersangka Lia Susanti.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pemberatan hukuman karena melakukan korupsi dana bencana di tengah wabah Covid-19, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten akan meninjau lebih lanjut. (Red)






