270,22 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan

SERANG,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram. Pemusnahan dilakukan di Aula Ditresnarkoba Polda Banten, Rabu (15/12/2021).
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan, pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu seberat 270,22 dengan membelendernta dan dimasukan ke dalam closet.
“Setelah dipastikan bahwa barang bukti tersebut jenis Sabu-Sabu, selanjutnya barang bukti dimasukkan kedalam blender berisi air mendidih,setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke closed,” katanya.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan pada Minggu (24/10) lalu dan mengamankan 2 tersangka,”Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Banten,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba,”Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini Polda Banten telah kurang lebih menyelamatkan sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkotika,”kata Matri Sonny.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan tidak pernah gentar dalam perang memberantas peredaran gelap narkoba. “Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (Arr)









