Mau Daftar CPNS dan P3K di Pemkot Serang? Cek Syaratnya

SERANG,- Pemkot Serang telah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Masyarakat yang hendak mendaftar bisa langsung daftar secara daring dengan mengunggah beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Rittadi B Muhsinun mengatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran CPNS dan P3K sejak 30 Juni.
“Kemarin baru konek, pendaftaran kita buka sejak 30 Juni hingga 14 Juli 2021. Masyarakat bisa mendaftar secara online,” katanya saat ditemui usai zoom meeting dengan BKN di Diskominfo Kota Serang, Kamis (1/7/2021).
Ritadi menjelaksan terdpat beberapa persyaratan yang harus tersebih dahulu disiapkan oleh calon pendaftar diantaranya Kartu Tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Izazah dan yang terakhir transkip nilai. Ke empat dokumen tersebut kemudian di unggah ke website.
“Untuk persyaratan lainnya seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lain-lain dikumpulkan setelah yang bersangkutan dinyatakan lolos,” imbuhnya
Ritadi menjelaskan terdapat sebanyak 602 yang terdiri dari 182 formasi untuk CPNS dan 350 untuk P3K. “ untuk kuota P3K dibagi dua yakni 280 untuk guru dan 70 untuk tenaga teknis,” jelasnya
Lebih lanjut ritadi berharap agar pandemi segera berlau agar pelaksanaan seleksi CPNS dan P3K dapat dilaksanakan secara normal. Namun, apabila pandemi masih tinggi penyebarannya, piahknya akan menunggu keputusan dari BPN. “Kalau kasus positif masih tinggi kita akan menunggu keputusan dari BKN,” tandasnya. (Arr)









