Pejabat Eselon IV Beralih Status Jadi Fungsional

SERANG,- Seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV di Indonesia beralih status dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional. Aturan tersebut diketahui usai rapat koorinasi antara Pemerintahan daerah dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Birokrasi, Reformasi (Kemenpan RB),melalui Zoom Meeting.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, tahun ini akan ada beberapa regulasi yang menjadi catatan pemerintah daerah. Seperti seluruh pejabat Eselon IV akan berubah dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. “Paling telat di Desember 2021. Untuk di Kota Serang itu pejabat eselon IV ada sekitar 600 an, karena di kelurahan juga kan banyak,” katanya saat ditemui di Diskominfo Kota Serang, Kamis (1/7/2021).
Kendati demikian, terdapat beberapa pengecualian bagi pejabat Eselon IV yang tidak dialihkan menjadi pejabat fungsional, seperti Lurah dan Camat. “Tidak, pejabat kewilayahan seperti camat, dan lurah itu masih dipertahankan. Karena regulasi juga kan seperti itu. Untuk tunjangan, saya berharap minimal sama seperti eselon struktural,” jelasnya.
Menurut nanang, adanya perubahan aturan tersebut untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan kemampuan dalam kinjerjanya. “Itu kebijakan dari pemerintah pusat, dan kami mau tidak mau harus mengikuti kebijakan dari pusat. Memang ASN ini kan dituntut untuk lebih profesional, dan memangkas birokrasi,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya aturan tersebut lanjut Nanang, dapat memangkas alur birokrasi yang ada. “Jadi dengan digantinya jabatan struktural menjadi fungsional, alur birokrasi itu tidak terlalu panjang, seperti saat ini,” tandasnya. (Arr)









