Dewan Batalkan Kunjungan Luar Daerah

SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang membatalkan sejumlah agenda kunjungan luar daerah. Hal itu, karena penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan di Jawa-Bali.
Saat ini pihaknya membatalkan lima agenda kedinasan yang sudah direncanakan sebelum PPKM darutat Jawa-Bali bersama Pemkot Serang.
“Iya dicancel (batal) semua, termasuk rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Serang. Jadi selama PPKM Darurat kami tidak ada agenda,” kata Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat ditemui di ruangannya, Senin (5/7/2021).
Budi mengatakan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung, setidaknya ada lima agenda rapat yang dibatalkan oleh DPRD Kota Serang. “Pokoknya dari tanggal 5 Juli ini sampai tanggal 20 Juli itu ada sekitar lima agenda yang dibatalkan atau ditunda,” ucapnya.
Kendari demikian, apabila ada rapat yang bersifat mendesak, akan dilakukan secara dalam jaringan (Daring) atau virtual. “Kalau yang urgensi, terpaksa pakai (melalui) virtual. Tapi ya itu, memang kurang maksimal kalau virtual seperti itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan tidak akan ada anggota dewan yang melanggar peraturan tersebut. “Tidak mungkin (melanggar), karena kan suratnya dari saya. Jadi tidak mungkin saya mengeluarkan surat tugas, dan mereka (anggota) tidak mungkin bisa jalan tanpa surat tugas,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin menjelaskan, secara jelas tertulis dan tertuang dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali apabila ada yang melanggar akan terkena sanksi tegas. “Jelas ada (sanksi), terutama untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Aturan itu, lanjut Subadri, mengikat termasuk juga dengan pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Serang, yang tentunya harus mengikuti aturan tersebut. “Tadi juga dewan pun rencananya ada rapat kerja, tapi diurungkan, ditunda. Dan memang semuanya harus sepakat untuk menjalankan PPKM Darurat ini,” kata dia. (Arr/red)









