Staf Honorer Kelurahan di Kota Serang Segera Gajian

SERANG,- Pemkot Serang meminta kepada seluruh camat di kota serang untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Pemkot Serang. Hal tersebut menyusul polemik gaji tenaga honorer di kelurahan yang belum digaji selama tiga bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wachyu Budi Kristiawan mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena terkendala perubahan sistem keuangan dari Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL) ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Hambatan sedikitlah, kita sudah koordinasi dengan Kemendagri dari seminggu lalu, tapi belum ada jalan keluarnya,” katanya saat ditemui ditemui di Puspemkot Serang, Kamis (25/3/2021).
Untuk menyikapi hal tersebut, lanjut Wachyu pihaknya akan memutuskan melakukan pembayaran secara manual untuk gaji para honorer tersebut. “Hari ini saya keluarin kebijakan, jadi secara manual, dan supaya teman-teman cepat untuk mengajukan pembayaran,” ujarnya.
Untuk itu ia meminta kepada para Camat seKota Serang agar menyerahkan surat perintah membayar (SPM) tenaga honorer yang ada di Kelurahan.
“Kalau hari ini mengajukan (SPM), paling lambat hari Senin cair. Saya sudah lapor Sekda, Sekda sudah setuju. Saya juga sudah share ke grup forum OPD bahwa para camat mulai hari ini silakan kirim SPM nya secara manual. Kalau kita terima hari ini, maksimal 2 hari dikerjakan. Ya Senin bisa cair,” jelasnya.
Menurut Wachyu, tenaga honorer yang belum dibayar bukan tiga bulan, melainkan baru 2 bulan karena Maret belum selesai. “Dua bulan, kan Maret belum selesai. Kalau THL kan kerja dulu baru di bayar,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin memastikan, pembayaran gaji kepada para honorer kelurahan tersebut dipastikan akhir bulan ini akan dibayarkan. “Akhir bulan ini akan selesai,” katanya singkat. (Arr)









