Delapan PSK di Tangerang Digiring Petugas

TANGERANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban pada sejumlah tempat hiburan dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berada di Kampung Bunder Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (12/7/21) dini hari.
Hasil pantauan, dalam operasi gabungan ke sejumlah tempat hiburan tersebut, terdapat beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bersembunyi hingga ke semak-semak.
Namun, sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bersembunyi tersebut berhasil diamankan untuk didata dan diberi pengarahan di Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang nantinya.
Diketahui, kegiatan operasi tersebut juga mengacu pada Intruksi Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM darurat di Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan operasi penertiban tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah. “Tim sudah menyisir dan melakukan tindakan di 3 lokasi tempat hiburan berupa penyegelan dan mengamankan beberapa dus minuman beralkohol yang ditemukan di dalam lokasi tempat hiburan tersebut,” ujarnya, Selasa (13/07/2021).
Dia juga mengatakan, dalam operasi penertiban yang menyisir 3 lokasi, pihaknya juga berhasil menjaring sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK). “Sebanyak 8 Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil kami ringkus untuk nantinya di bawa ke tempat Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,” ujarnya. (Gus/red)









