Jual Obat-obatan Terlarang, Remaja di Kota Serang Diciduk Polisi

SERANG,- Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang remaja asal Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial ZH (22). Ia ditangkap lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti yakni ribuan pil jenis tramadol dan hexymer.
Kasat Narkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di kediamannya. Dari hasil penyeledikan petugas, tersangka kedapatan mengedarkan obat-obat keras tanpa ijin. “Penangkapan mereka berasal dari informasi masyarakat yang curiga,” kata Agus, Rabu (18/5/2022).
ZH ditangkap di dalam rumahnya di wilayah Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Senin (16/5/2022) pukul 23.15 WIB. Dari penggeledahan di rumahnya petugas menemukan ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin. Setelah diperiksa, ZH mengaku menjual obat-obatan tersebut.
“Barang bukti yang disita 3.875 butir pil tramadol dan 9.140 butir pil hexymer, sebuah HP dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan untuk dijual,” jelasnya.
Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serkor dan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimat 15 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. (Arr)








