GPSM Desak Pemkot Segera Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Serang,- Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) mendesak Pemkot Serang untuk segera menertibkan tempat hiburan malam di Kota Serang. Upaya Pemkot menjadi menjadi tolak ukur itikad baik Pemkot Serang untuk menegakkan Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Dewan Pembina GPSM Enting Abdul Karim mengatakan, pada Desember tahun lalu, DPRD Kota Serang telah mengesahkan Perda PUK. Dalam pasal peralihan yang tertera dalam Perda tersebut, diatur bahwa untuk usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan aturan Perda PUK, diberikan waktu paling lambat 6 bulan untuk menutup usahanya.
“Dalam pasal peralihan tersebut, diberikan target 6 bulan kepada pengelola tempat hiburan untuk melakukan kegiatannya. Nah seharusnya bulan ini Walikota sudah harus tegas untuk bisa menertibkan dan menjalankan Perda PUK itu,” ujarnya, Rabu (22/07/20).
Pihaknya mendesak pemkot Serang agar segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) PUK sebagai landasan teknis dalam menjalankan Perda PUK. Sehingga, penertiban terhadap usaha kepariwisataan terutama hiburan malam, dapat segera dijalankan. “Kita prihatin, hiburan malam di Kota Serang sempat berhenti beroperasi bukan karena adanya Perda PUK yang telah disahkan 6 bulan lalu. Melainkan karena adanya Covid-19. Makanya saat ini sudah mulai beroperasi kembali,” ujarnya.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa untuk memberantas tempat-tempat kemaksiatan, peredaran minuman keras dan maraknya wanita tuna susila (WTS), maka Pemkot Serang harus dengan tegas menegakkan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Perda PUK. “Maka kami berharap kepada Walikota dan seluruh perangkat pemerintah Kota Serang untuk dapat segera menegakkan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Pekat dan Perda PUK,” katanya.
Menurutnya, ke dua Perda tersebut merupakan amanat dari masyarakat yang dititipkan kepada Pemkot Serang, agar kota yang dijuluki Kota Sejuta Santri Seribu Kiyai ini dapat terbebas dari segala kemaksiatan. Maka dari itu, Enting menegaskan jangan sampai karena lalainya pemerintah dalam menjalankan amanat tersebut, masyarakat harus turun tangan untuk menjalankan Perda itu.
“Maka kemudian ketika Walikota dan OPD tidak mampu menjalankan amanah dari Perda tersebut, jangan salahkan masyarakat lah kalau masyarakat turun tangan untuk bergerak (memberantas tempat-tempat maksiat),” ungkapnya. (Arr)






